Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Kemerdekaan bermakna kebebasan, kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara baik dengan cara lisan ataupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pada hakikatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat yaitu hak tiap-tiap warga negara, baik dengan cara perorangan atau kelompok, yakni bebas mengemukakan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab. Kebebasan yang diyakini bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila yaitu kebebasan yang bertanggungjawab bukanlah dalam makna bebas sebebas-bebasnya. Kebebasan yang bertanggungjawab memiliki pengertian seperti berikut.

1. Kebebasan yang memperhatikan batas-batas penghargaan orang lain.
2. Kebebasan yang dibatasi oleh nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, serta negara. 

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)

Tiap-tiap orang memiliki hak supaya dapat mengemukakan gagasannya dengan cara bebas tidak ada desakan oleh pihak lain. Terdapatnya tekanan akan bikin orang khawatir atau takut untuk mengemukakan gagasannyasecara terbuka, serta hal semacam ini sudah merupakan pelanggaran pada hak asasi manusia. Dalam suatu pertemuan beraneka pendapat dikemukakan meskipun tiap-tiap orang memiliki hak mengemukakan pendapat, namun pendapat itu mesti di sampaikan dengan bahasa yang baik. Selain dari pada itu beberapa peserta pertemuan juga mesti menghormati hak orang lain untuk berpendapat.

Karenanya ada kemerdekaan berpendapat, masyarakat bakal mempunyai kebebasan untuk mengemukakan suara kehendak serta kebutuhannya. Masyarakat bebas untuk mengkritik atau mensupport satu kebijakan pemerintah, mengemukakan usulan, atau menampik pendapat lain yang mungkin saja tidak sama. Jika pemerintah bikin ketentuan yang membebani warganya kita bisa memprotesnya. Penyampaian pendapat dengan cara lisan diantaranya pidato, dialog, serta diskusi. Penyampaian pendapat dengan cara tertulis diantaranya, petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, serta spanduk. Seperti sudah dikemukakan di atas bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak serta kebebasan tiap-tiap manusia. Oleh karenanya kemerdekaan menyampaikan pendapat butuh ditata dengan undang-undang.

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7)
Maksud penyusunan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di depan umum yaitu seperti berikut.
1. Wujudkan kebebasan yang bertanggungjawab juga sebagai salah satu proses hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
2. Mewujudkan perlindungan hukum yang berkelanjutan serta berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat.
3. Wujudkan iklim yang kondusif untuk perkembangan partisipasi serta kreatifitas tiap-tiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. Meletakkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kebutuhan perorangan atau kelompok.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat ditata didalam Piagam Hak Asasi Manusia sedunia serta Undang-Undang Dasar 1945.

1. Piagam hak asasi manusia sedunia
a. Pasal 19 berbunyi : Setiap orang berhakatas kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat-pendapat dengan tdk mendapat gangguan dan untukmencari, menerima, dan menyampaikan keterangan serta pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tdk memandang batas-batas.
b. Pasal 20
Ayat (1). Setiap orang mempunyai hak atau kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Ayat (2). Tidak ada seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.

2. Undang-Undang Dasar 1945
a. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dsb ditetapkan dengan undang-undang.
b. Pasal 28E ayat (3) : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hak-hak manusia erat kaitannya. dengan perwujudan masyarakat madani dan proses demokrasi. Sistem demokratisasi tak kan terwujud jika tdk ada penghormatan serta jaminan pada hak asasi manusia.
Demikian artikel Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 7) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments