Pengertian Konstitusi (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7)

Pengertian Konstitusi (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7) ~ KamuBisa-iO. Asal kata konstitusi berasal dari bahasa latin yakni constitutio. Konstitusi adalah setiap ketentuan yang ada berhubungannya dengan keorganisasian negara yang ada dalam UUD. Kelebihan konstitusi terdapat pada sifatnya yang mulia yang meliputi kesepakatan-kesepakatan mengenai prinsip-prinsip pokok organisasi dan kekuasaan negara serta usaha pembatasan kekuasaan negara. Sebagian pakar ketatanegaraan menyebutkan pengertian konstitusi, yakni seperti berikut.

Pengertian Konstitusi (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7)

Pengertian Konstitusi (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7)
a. E. C. S. Wade
Konstitusi yaitu naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan  pokok cara kerja badan tersebut .

b. Chairul Anwar
Konstitusi yaitu fundamental hukum mengenai pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.

c. Sri Soemantri
Konstitusi yaitu suatu naskah yang berisi suatu bangunan negara dan sendi-sendi system pemerintahan negara. Konstitusi sebagai suatu aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antarnegara serta warga negara mesti berisi unsur-unsur. Menurut Sovernin Lohman, konstitusi harus berisi unsur-unsur sebagai berikut.
a. Konstitusi dilihat sebagai perwujudan perjanjian masyarakat, artinya konstitusi adalah hasil kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan. Lihat : Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Peran Lembaga Negara
b. Konstitusi adalah piagam yang menanggung hak asasi manusia serta warga negara serta menentukan batas hak serta kewajiban warga negara dan alat pemerintahan.
c. Konstitusi juga sebagai forma regimenis, yang mempunyai arti kerangka bangunan pernerintahan.

Jika unsur-unsur itu termuat dalam suatu konstitusi, maka iujuan dari konstitusi
bakal terwujud. Tujuan dari konstitusi yaitu seperti berikut.
  1. Memberi pembatasan sekaiigus controlling pada kekuasaan politik.
  2. Membebaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
  3. Memberi beberapa batasan ketetapan untuk para penguasa dalam menjalankankekuasaannya.
Demikian artikel Pengertian Konstitusi (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di  Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pengertian Konstitusi (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
comments